PEMBUKAAN
Kami, LintasZamn.com, berkomitmen penuh untuk melindungi hak subjek data pribadi. Komitmen ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Kami menyusun kebijakan ini untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi. Kebijakan ini menjelaskan hak pengguna untuk menghapus data pribadi serta kewajiban kami sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
PASAL 1
RUANG LINGKUP
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pengguna yang telah mendaftarkan akun dan/atau menggunakan layanan di situs LintasZamn.com. Data pribadi yang kami kelola mencakup data identitas (nama, email, nomor telepon), data aktivitas, serta data lain yang kami kumpulkan selama pengguna berinteraksi dengan platform.
PASAL 2
HAK PENGGUNA UNTUK MENGHAPUS DATA
Kami mengakui Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten) pengguna, yang memberikan kewenangan untuk meminta penghapusan data pribadi. Kami menjamin hak ini sesuai dengan Pasal 43 dan 44 UU PDP, serta peraturan pelaksana terkait.
Pengguna dapat mengajukan permohonan penghapusan data jika memenuhi salah satu kondisi berikut:
-
Kami memperoleh dan memproses data tanpa persetujuan yang sah.
-
Pengguna telah mencabut persetujuan pemrosesan data.
-
Kami memperoleh dan memproses data dengan cara melawan hukum.
-
Data tidak sesuai lagi dengan tujuan awal perolehan.
-
Masa penyimpanan data telah berakhir.
-
Pengadilan mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan penghapusan.
PASAL 3
MEKANISME PENGAJUAN PERMINTAAN
Untuk mengajukan permintaan penghapusan, Pengguna harus mengikuti prosedur berikut:
-
Pengajuan Permohonan: Kirimkan permohonan melalui halaman kontak resmi di https://www.lintaszaman.com/kontak-saya/. Isi formulir dengan nama, email, dan tuliskan permohonan penghapusan data pribadi Anda secara jelas pada kolom pesan.
-
Identifikasi: Cantumkan identitas lengkap (sesuai dengan data yang terdaftar) dan alasan yang jelas mengenai permintaan penghapusan data.
-
Verifikasi: Kami berhak memverifikasi identitas untuk memastikan bahwa permintaan datang dari pemilik data yang sah. Proses verifikasi ini dapat memakan waktu hingga 14 (empat belas) hari kerja.
PASAL 4
KEWAJIBAN LINTASZAMN.COM
Setelah permintaan diverifikasi dan disetujui, kami akan menjalankan kewajiban sebagai berikut:
-
Kami menghapus data pribadi Pengguna dari sistem elektronik yang berada di bawah kendali kami.
-
Kami memusnahkan data pribadi yang tercetak dalam dokumen fisik (jika ada).
-
Kami memberitahukan kepada Pengguna secara tertulis mengenai pelaksanaan penghapusan dan/atau pemusnahan data.
-
Selain itu, jika terdapat data yang telah dipublikasikan, kami akan berupaya melakukan delisting (pengeluaran dari daftar mesin pencari) jika diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 5
PENGECUALIAN
Meskipun kami berkomitmen pada hak penghapusan, kami berhak menolak permintaan dan/atau mempertahankan data jika:
-
Data tersebut masih wajib kami simpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (misalnya, untuk kepentingan perpajakan atau pembuktian dalam proses hukum).
-
Data tersebut masih kami perlukan untuk penyelesaian sengketa atau proses hukum yang sedang berlangsung.
-
Terdapat kepentingan publik yang lebih besar yang mengharuskan data tetap diakses.
PASAL 6
KETENTUAN PENUTUP
Sebagai informasi, kebijakan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Layanan LintasZamn.com. Kami berkomitmen untuk memproses setiap permintaan penghapusan data secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hormat kami,
Manajemen LintasZamn.com
![]()
Lintaszaman Portal Digital Perjalanan Waktu